Presiden: Sederhanakan Prosedur, Segera Salurkan Bansos Tunai dan BLT Desa


Pandemi Covid-19 telah membuat pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan tersebut terdiri atas penggratisan listrik untuk pelanggan 450VA dan juga diskon 50 persen untuk pelanggan 900VA bersubsidi, bantuan Kartu Sembako untuk 20 juta penerima, Program Keluarga Harapan yang diberikan kepada 10 juta keluarga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Saat menyampaikan pernyataannya dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Mei 2020, Presiden Joko Widodo secara khusus menyoroti dua jenis bantuan, yaitu BST dan BLT Desa. Kedua bantuan tersebut bernilai Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut.

"Sampai saat ini saya melihat di masyarakat masih terjadi riuh rendah karena tidak mendapatkan BLT Desa dan Bansos Tunai. Perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini BLT Desa yang tersalurkan ke masyarakat baru 15 persen, artinya masih ada 85 persen yang belum diterima oleh masyarakat. Kemudian juga untuk Bansos Tunai ini juga baru kurang lebih 25 persen yang diterima oleh masyarakat, sehingga masih ada 75 persen yang belum diterima," kata Presiden.

Oleh sebab itu, pagi tadi Presiden langsung memerintahkan jajaran terkait, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Juliari P. Batubara, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar untuk mempercepat proses penyaluran BLT Desa maupun Bansos Tunai. Presiden ingin agar prosedur penyaluran bansos tersebut disederhanakan.

"Dengan cara menyederhanakan prosedurnya, memotong prosedurnya, sehingga masyarakat segera menerima bantuan sosial ini baik itu BLT Desa maupun Bansos Tunai. Masyarakat saya harapkan juga menanyakan terus kepada RT, RW, atau kepala desa," kata Presiden.














Sumber: https://setneg.go.id/baca/index/presiden_sederhanakan_prosedur_segera_salurkan_bansos_tunai_dan_blt_desa

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes