Pemerintah menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP atau RKUHP) sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan. Adapun 14 poin hasil sosialisasi RUU tentang KUHP berdasarkan masukan dari unsur masyarakat, akademisi, kementerian, dan institusi penegak hukum.
Penjelasan 14 Poin Kontroversi RKUHP
Adapun 14 poin hasil sosialisasi RUU tentang KUHP antara lain pertama, penjelasan mengenai The Living Law. Wamenkumham menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 yang dimaksud hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat.
Kedua, mengenai pidana mati. Dalam RUU KUHP ini pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana. Pidana mati yang selalu diancamkan secara alternative dengan pidana penjara dengan waktu tertentu selama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.
Ketiga, Pasal 218 terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Keempat, Pasal 252 terkait dengan tindak pidana dengan memiliki kekuatan ghaib. Tindak pidana tersebut merupakan delik formil, sehingga tak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana itu yang dipidana apabila seseorang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan untuk menimbulkan penyakit dan lainnya.
Penjelasan kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin. Penjelasan keenam mencakup unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Pemerintah mengusulkan mengubah Pasal 278 dan 279 RKUHP menjadi delik materil. Pasal ini masih diperlukan dalam melinduungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian akibat benih atau tanamannya dirusak unggas/ternak milik orang lain.
Keenam, Pasal 281 tentang contemp of court, pemerintah mempertahankan pasal tersebut dengan perubahan pada penjelasan Pasal 281 huruf c, sehingga berbunyi: Yang dimaksud dengan “dipublikasikan secara langsung” misalnya, live streaming, audio visual tidak diperkenankan.
Kedelapan terkait isu tentang penodaan agama. Kesembilan Penganiayaan hewan. Ke-10 menjelaskan tentang penggelandangan tetap diatur RUU KUHP. Penjelasan ke-11 tentang Aborsi ditambahkan satu ayat yang menyatakan memberikan pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan. Ke-12 mencakup perzinahan melanggar nilai agama dan budaya. Ke-13 Kohabitasi dan ke-14 Perkosaan dalam perkawinan.
Post a Comment