Tak Hanya Pengusaha, HIPMI Klaim UU Cipta Kerja Untungkan Buruh



Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri, dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aelyn Halim menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu tak hanya menguntungkan pengusaha. UU ini juga menguntungkan buruh atau pekerja. 

"Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," kata Aelyn dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 8 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Aelyn menjelaskan, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah dengan adanya UU Cipta Kerja karena mampu membawa iklim positif bagi ivnestasi di Tanah Air terutama kalangan pengusaha. UU Cipta Kerja ini juga memberikan nilai positif agar terciptanya lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga banyak tenaga kerja yang terserap dan mengurangi angka pengangguran.

"Saya melihat di sini ada niat bagus dari Presiden Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," ucapnya.

UU Cipta Kerja, kata dia, akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan, dan bidang sosial agar lebih baik. Di sisi lain, juga memberikan peluang bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi.

Hal serupa juga disampaikan oleh pengamat ekonomi Hijrah Wicaksana yang menilai keberadaan UU Cipta Kerja justru membuat investor lebih mudah menanamkan modal di Indonesia. Dengan begitu, nantinya mampu menyerap lapangan pekerjaan.

"Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," ujarnya.

Terbitnya UU Cipta Kerja, kata dia, membuat pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan dalam proses perizinan. Sebab, selama ini proses perizinan menjadi hambatan lantaran bertabrakan dengan ribuan undang-undang yang saling tumpang tindih.

Selain itu, pengurusan perizinan usaha juga sangat panjang dan menggelontorkan dana cukup besar, serta berpeluang terjadinya korupsi dan pungutan liar. Untuk itu,  hadirnya UU Cipta Kerja menyederhanakan undan-undang untuk mempermudah proses perizinan, sehingga investor bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," tuturnya.



Sumber

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes