UU Cipta Kerja Adalah Terobosan untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

 

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini tengah memasuki masa sulit. Tak hanya Indonesia, kondisi itu juga dihadapi oleh negara-negara maju yang menjadi mitra perdagangan Indonesia.


“Pada triwulan pertama kita sudah masuk ke pintu gerbang resesi. Kita lihat di dunia, semua negara besar pertumbuhan mereka minus. Mulai dari AS, Jepang Uni Eropa, Korsel dan Singapura. Mereka ini adalah mitra dagang negara kita,” ucap Mekeng di Jakarta, Kamis (15/10/2020).


Jika negara-negara itu mengalami resesi, menurut Mekeng, maka daya beli mereka juga menurun. Ini berdampak pada perekonomian Indonesia karena ekspor dari Tanah Air ke negara tersebut juga turun.


“Demand mereka yang turun berdampak pada produksi kita. Kita lihat produksi dalam negeri kita jumlahnya berkurang,” ungkap Mekeng.


Pabrik tekstil kini mengurangi produksi dan beralih ke pembuatan masker dan APD. Sayang produksi itu tak bisa meng-cover seperti saat normal.


Kini Indonesia hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.


“Struktur APBN kita didominasi konsumsi rumah tangga, yakni UMKM. Ini yang menopang pertumbuhan ekonomi kita,” tambah Mekeng.


Adanya pandemi Covid-10 membuat pelemahan ekonomi Indonesia makin nyata.


Dalam menangani masalah ekonomi, pemerintah telah membentuk Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari data yang diterima Mekeng, anggaran PEN, sekitar 70 persen terserap untuk Bansos.


“Bansos itu untuk menjaga daya beli masyarakat yang tidak kerja, karena kena PHK atau setengah PHK sehingga gajinya berkurang setengah atau malah tidak ada,” ucap Mekeng.


Mekeng juga menyatakan bantuan untuk UMKM angkanya juga tinggi, agar bisa menjaga supply.


Ini dilakukan agar mem-balance demand dan supply agar ekonomi kita tidak jatuh seperti negara lain.


Oleh karena itu diperlukan adanya investasi baru. Omnibus Law UU Cipta menurut Mekeng adalah UU terobosan.


“Selama ini kita punya banyak UU yang satu sama lain saling tabrakan, sehingga bukan insentif bagi orang untuk berinvestasi di Indonesia. Ada banyak pasal yang membuat investor sulit berinvestasi. Sementara kita harus mengundang banyak investor  agar uang yang masuk ke dalam negeri dari investor makin besar,” tutur Mekeng.


Mekeng memberikan ilustrasi bahwa saat ini sudah ada uang asing yang keluar dari pasar modal sebesar 50 triliun rupiah. Ia berharap itu bisa ditarik kembali.


“Caranya harus ada insentif buat mereka untuk balik ke sini,” sebut Mekeng.


Oleh karenanya postur APBN Indonesia harus sehat, karena hal ini akan dilihat oleh investor juga. Selain itu juga UU yang memudahkan investor.


“Kita harap lewat Omnibus Law ini kita bisa undang investor datang ke sini lagi,” kata Mekeng.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes