UU Cipta Kerja Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

 


Undang-undang (UU) Cipta Kerja memberikan jaminan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pangan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Hal tersebut tertuang dalam pasal 44.

"Di pasal 44 sertifikasi halal untuk UMKM digratiskan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Penggratisan biaya sertifikasi halal ini merupakan insentif yang diberikan pemerintah. Biaya sertifikasi halal akan dibebankan kepada pemerintah. "Produk makanan yang butuh sertifikasi halal tidak lagi dipungut biaya karena di tanggung pemerintah," kata Abdul Halim.

Selain itu, pemerintah juga menjamin pendaftaran usaha UMKM digratiskan oleh pemerintah. Pelaku usaha UMKM tidak perlu lagi mengurus izin namun hanya perlu mendaftarkan unit usahanya saja.

"Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran tidak harus ada perizinanam. Ini akan memicu pertumbuhan UMKM karena tidak dibebani dengan perizinan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily  mengatakan RUU Cipta Kerja yang bakal segera disahkan bakal menjadi angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia.

"Selain dapat melindungi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan, tepat waktu dan biaya serta jelas prosedurnya,” ucap Ace di Jakarta, pada Senin 5/ Oktober 2020.

Ace mengatakan, dalam UU ini, MUI tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

"Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal,” ucap Anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Ace, hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, untuk sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja  yaitu adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung Pemerintah.

"Ini tentu sangat menggemberikan bagi dunia usaha terutama usaha kecil menengah, selain bahwa hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat muslim untuk mengkonsumsi kehalalan produk,” ucap dia. 

Ace pun optimis dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal yang selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah.

"Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," Ace menandaskan.


Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes