Pengamat Respon Positif Kebijakan Subsidi Minyak Goreng dari Pemerintah


Minyak Premium yang Dijual di Pasar Tradisional Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Foto US/ Berita11.com

Bima,  Akademisi sekaligus pengamat kebijakan, Dr Ikhlas Hasan merespon positif kebijakan pemerintah pusat memberikan subsidi minyak goreng untuk menjawab disperitas harga dan kelangkaan minyak goreng di pasar tradisional.

Namun demikian, akademisi Institus Agama Islam Muhammdiyah Bima ini berharap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat menjawab seluruh persoalan minyak goreng yang dihadapi masyarakat selama ini, tidak bersifat parsial atau hanya bersifat sementara. Tetapi menyelesaikan seluruh persoalan berkaitan minyak goreng yang dihadapi seluruh masyarakat.

“Kalau memang demikian, itu sangat positif, (ada) proteksi untuk rakyat. Perlindungan untuk rakyat, untuk konsumen namanya. Itu sangat positif kalau memang persoalannya tingginya bahan baku sawit dalam hal ini. Kalau ada kebijakan seperti itu sangat positif, kecuali misalnya harga sawit dalam negeri lagi murah, biaya produksi lagi murah, tapi harga (minyak goreng) di lapangan mahal,” ujar Dr Ikhlas melalui sambungan telepon, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, walaupun telah ada subsidi minyak goreng curah, pengawasan terhadap proses distribusi harus terus dilakukan, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi sulit yang dihadapi masyarakat.  Subisidi juga harus menjawab disperitas harga minyak goreng di level pasar tradisonal dan market modern.

“Artinya jalur distribusi diawasi. Apapun (yang berkaitan) rakyat ini yang sifatnya kebutuhan pokok, itu harus diawasi,dilindungi. Kalau dibiarkan itu, jadinya neolib (pasar bebas) dan itu akan berlaku Hukum Darwin, siapa yang kuat dia yang menang, itu pasar. Kita kan negara yang ekonominya dibangunkan ekonomi Pancasila. Maka platformanya ekonomi Pancasila,” ujarnya.

Dr Ikhlas menegaskan, negara harus hadir sebagai jalan tengah menjebatani kebutuhan-kebutuhan rakyat. “Termasuk di dalamnya fungsi pengawasan terhadap kebutuhan kebutuhan pangan rakyat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya,  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan terbaru berkaitan krisis minyak goreng yang melanda seluruh wilayah Indonesia.  

Airlangga memastikan minyak goreng murah yang disubsidi oleh pemerintah sudah kembali tersedia di pasar. “Minyak goreng murah telah tersedia dan konsumen bisa membelinya di pasar-pasar tradisional,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (17/3/2022).

Dia menjelaskan, minyak goreng premium ditujukan kepada konsumen yang siap membayar harga lebih tinggi, demi minyak goreng dengan kualitas lebih baik.  Dia juga memastikan minyak goreng premium sudah bisa dibeli masyarakat. “Konsumen yang menginginkan minyak goreng dalam paket premium dapat membeli di pasar modern,” kata Airlangga.

Diketahui, pemerintah telah menghapus kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Kebijakan pengaturan harga tersebut dianggap sebagai biang kerok hilangnya minyak goreng dari pasaran beberapa pekan terakhir. Sebagai gantinya, pemerintah menggelontorkan subsidi untuk minyak goreng Rp14 ribu berbentuk curah. Sementara untuk penentuan harga minyak goreng premium atau kemasan, pemerintah tidak ikut campur.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi  mengatakan, Kemendag memberikan kesempatan Kementerian Perindustrian yang akan menjamin minyak goreng curah tersalurkan ke pabrik, kemudian pabrik memastikan distribusi hingga ke pasar.

Minyak goreng selanjutnya akan disubsidi agar harganya berada pada angka Rp14 ribu per liter atau setara dengan Rp15.500 per kilogram.

“Jadi ini targetnya yang akan kami kerjakan pada kesempatan pertama, mudah-mudahan akan menyelesaikan (persoalan) minyak goreng yang kita hadapi bersama-sama,” katanya.

Menurut dia, kenaikan harga minyak disebabkan pengaruh invasi Rusia terhadap Ukraina karena kedua negara tersebut penghasil minyak bunga matahari atau sunflower. Hal itu karena minyak bunga matahari harus disubstitusi oleh minyak crude palm oil atau CPO, sehingga menyebabkan harga internasional minyak CPO meningkat dari Rp14.600 pada awal Februari 2022 menjadi Rp18 ribu hingga saat ini.

Sebelum itu, Menteri Pedagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi menjelaskan, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut.  Keputusan tersebut setelah HET minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.

“Hari ini akan keluar Permendag-nya dan dalam lima hari akan berlaku. Nggak ada lagi DMO,” kata Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).

Dia mengatakan, dua kebijakan pengatur ekspor CPO tersebut akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor dan bea keluar bagi eksportir. Dengan begitu, pengusaha akan lebih tertarik menjual CPO ke dalam negeri.

“DMO-nya itu diganti dengan mekanisme namanya pajak. Jadi kalau pajaknya gede, orang akan jualnya di dalam negeri lebih untung daripada di luar negeri,” imbuhnya.

Pemerintah sendiri akan menaikan pungutan ekspor dan bea keluar komoditas CPO menjadi US$ 675 per metrik ton (MT) atau naik 80% dari posisi sebelumnya US$ 375 per MT. Kenaikan akan dialihkan untuk membiayai subsidi minyak goreng curah yang dipatok seharga Rp 14.000/liter melalui Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Dengan harga hari ini yang tadinya pungutan ekspor dan bea keluar jumlahnya US$ 375 per ton, sekarang ini ditambah lagi US$ 300 per ton menjadi US$ 675 per ton,” jelas Lutfi.

Menurut dia, dengan demikian, pasokan minyak goreng diharapkan kembali lancar mengalir ke pasar tradisional dan ritel modern. Itu karena HET sudah dicabut di tengah melonjaknya harga CPO di pasar global.

Lutfi menjelaskan, selama ini terhambatnya pasokan minyak goreng ke tengah masyarakat karena disparitas harga yang terlalu lebar antara harga domestik dengan Internasional saat HET diberlakukan.  “Mestinya disparitas harga tidak terlalu tinggi dan barang ada di ritel modern,” ujarnya.


SUMBER

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes