Mulai Hari Ini, Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum, Cek Tarifnya di Sini!


PRAYA-Lintasan sirkuit Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah dibuka untuk umum. Pengunjung bisa memanfaatkan lintasan sirkuit untuk berolahraga.  Seperti jalan santai, lari hingga bersepeda. Bahkan, untuk sekadar jalan-jalan sembari berswafoto.

“Kita buka per 1 Juli (hari ini),” tandas Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo melalui siaran persnya, Kamis (30/6).

Untuk masuk ke sirkuit Mandalika, kata Arie, pengunjung dikenai tarif. Hari Senin-Jumat Rp 150 ribu per orang untuk warga negara Indonesia (WNI). Kalau warga negara asing (WNA) Rp 250 ribu per orang.

Sedangkan Hari Sabtu-Minggu Rp 200 ribu per orang untuk WNI. Kemudian Rp 300 ribu per orang untuk WNA. Buka dari pukul 06.30 Wita- pukul 09.00 Wita. “Khusus Sabtu dan Minggu juga kita siapkan tambahan waktu di sore hari. Itu dari pukul 16.30 Wita- pukul 18.00 Wita,” ujarnya.

Dikatakan, bagi yang berminat dipersilakan mendaftar dan membeli tiket secara online melalui aplikasi Xplorin. ITDC tidak membukanya secara offline. Tujuannya, agar lebih transparan dan memudahkan pengunjung.

“Dengan adanya Mandalika track wald ini, kami berharap masyarakat dapat menikmati suasana di sirkuit,” papar Arie.

Hanya saja, bagi pengunjung yang membawa sepeda dan segway akan dikenai biaya tambahan. Kemudian selama di dalam sirkuit, para pengunjung wajib mematuhi aturan yang berlaku. Seperti tidak boleh menggunakan sandal, tidak boleh menggunakan roda berbahan selain karet dan tidak boleh membuang sampah sembarangan. Anak di bawah umur 12 tahun dan ibu hamil harus didampingi keluarga.


“Standar operasional prosedur (SOP) kita berlakukan juga pada pihak-pihak terkait,” kata Arie.

Yakni, para pekerja, kunjungan tamu pemerintahan, lembaga atau instansi terkait hingga penerimaan dan pengiriman logistik. Khusus para pekerja, ITDC menyiapkan kartu identitas. Tidak boleh berpindah tangan. Jika ditemukan, maka akan dikenai sanksi tegas. Sedangkan, di luar pekerja diwajibkan bersurat secara resmi ke ITDC minimal 3×24 jam sebelum melaksanakan kunjungan untuk memudahkan ITDC mengatur waktu dan tempat.

“Karena sirkuit Mandalika menjadi salah satu aset negara dan dikategorikan objek vital, maka dimohon SOP tetap dijalankan,” pungkasnya.

Sementara itu, Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro menambahkan, selain penyelenggaraan event otomotif di sirkuit Mandalika di beberapa kawasan juga bisa digunakan untuk event-event olahraga. The Mandalika siap memfasilitasi tempat dan waktu.

“Ini sekaligus sebagai upaya kami untuk lebih memperkenalkan KEK Mandalika,” kata Bram. (dss/r5)

Sumber

 

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes