Dampak Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Pada Perempuan dan Kelompok Rentan

 


Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2022 merupakan forum akademik sejumlah akademisi terhadap substansi dan proses pembahasan RKUHP. Kegiatan itu dilakukan pada 22-23 Juni 2022 silam dengan membahas empat tema fundamental dalam penyusunan RKUHP, yaitu Tujuan Pembaruan RKUHP, Kodifikasi dalam Politik Hukum Pidana Indonesia, Harmonisasi Delik untuk Pembaruan KUHP dan Uji Implementasi RKUHP.

Para akademisi mengingatkan pembuat undang-undang agar penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak menerapkan dekolonialisasi secara terbatas. Para Akademis menilai dalih yang dipakai pembuat undang-undang untuk mengubah KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda itu harus seiring misi demokratisasi hukum di Republik Indonesia saat ini.

Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2022 itu diselenggarakan kerja sama 10 lembaga perguruan tinggi, seperti di antaranya Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya, Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjajaran, dan Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia.

Pada panel satu, perwakilan Departemen Kriminologi FISIP UI Dr. Dra. Ni Made Martini, M.Si (Ketua Departemen Kriminologi) memaparkan RKHUP sebagai respon negara terhadap perkembangan kejahatan di Indonesia pada Rabu (22/6). “RKUHP menjadi bentuk respon negara terhadap perkembangan kejahatan di Indonesia, tentu idealnya didalam RKUHP itu bisa memberikan keadilan, memberikan perlindungan bagi korban dan termasuk juga memberikan perlindungan pada masyarakat,” jelasnya.

Pandangan kriminologi terhadap hukum pidana, melihat bahwa keberadaan hukum pidana sampai saat ini adalah sesuatu yang belum bisa ditiadakan, ”artinya kita masih harus hidup dengan adanya yang mengatur kehidupan kita yaitu melalui hukum pidana. Kalau kita melihat perkembangan terakhir memang banyak kelompok-kelompok yang sudah bicara tenang penghapusan hukum pidana dan penghapusan hukum penjara tetapi kriminolog melihat bahwa sampai saat ini hukum pidana belum bisa ditiadakan,” ujar Ni Made.

Lebih lanjut Ni Made menjelaskan, “ kriminolog tidak menutup mata bahwa disisi lain hukum pidana punya peran penting dalam menicptakan ketidak bahagiaan kehidupan seseorang, seperti kriminalisasi suatu perbuatan, menimbulkan penderitaan dan ketidakadilan bagi masyarakat tertentu seperti orang miskin, kelompok marjinal yang lebih rentan di mata hukum dibanding para pelaku kejahatan ‘white collar crime’ serta adanya penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Lalu hukum pidana juga mempunyai kewajiban untuk bisa memulihkan korban.”

Selain itu RKUHP mempunyai dampak bagi kerentanan anak. Mengacu pada sumber Puskapa UI (Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia) tahun 2020, ada sekitar 9.119 anak yang menjalani hukuman penjara sejak tahun 2014 hingga tahun 2019. Anak yang menjalani hukuman penjara umumnya karena melakukan tindak pidana penucrian/kejahatan harta benda, narkotika dan kekerasan terhadap anak serta mayoritas anak ditahan ditempat penahanan/penjara orang dewasa. KHUP baru harus memperhatikan kerentanan anak yang berhadapan dengan hukum dan juga penjara tidak akan pernah menjadi tempat yang baik bagi anak.

Di sisi lain kelompok rentan yang muncul dari RKUHP adalah perempuan. Contohnya pasal 467 yang mengenai larangan seorang Ibu melakukan perampasan nyawa terhadap anak yang baru dilahirkan dan Pasal 470-472 tentang Pengguguran Kandungan. Pada pasal 467 tersebut asumsi yang diskriminatif tersebut berpotensi besar untuk di kriminalkan adalah perempuan.

Menurut Ni Made, terkait pasal 472, perlu berhati-hati bahwa menempatkan pasal-pasal tentang yang berkaitan dengan tubuh perempuan harus memperhatikan aspek gender sehingga nantinya perempuan tidak di kriminalisasikan karena dijatuhi hukuman karena sebetulnya untuk menjaga kesehatan perempuan itu sendiri. Pasal tersebut akan mempidanakan perempuan korban kekerasan seksual atau perempuan lainnya menghentikan kehamilan karena alasan darurat medis.

RKUHP dan dampaknya bagi profensi tertentu seperti jurnalis. Kebebasan pers adalah salah satu penjamin adanya kontrol atas pemerintah yang korup dan tiran, jika kebebasan itu ditutup maka sebetulnya bukan lagi bicara tentang membuka peluang adanya ketidakadilan. Beberapa pasal soal hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dinilai tidak dibahas secara khusus. Pasal yang dimaksud seperti penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218, 219, dan 220), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 351 dan 352). Kemudian soal izin keramaian yang mencakup unjuk rasa dan demonstrasi (Pasal 256), penyebaran berita bohong (Pasal 263), serta persoalan makar (Pasal 191-196).

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes