67,43 Juta Warga Indonesia Sudah Disuntik Vaksinasi Covid-19 Penguat


 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat warga Indonesia yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau dosis penguat hingga Jumat mencapai 67,43 juta orang.

Menurut data Satgas Penanganan COVID-19 di Jakarta, diketahui bahwa jumlah warga yang mendapat vaksinasi dosis penguat tercatat bertambah 81.740 orang dari hari sebelumnya menjadi 67.430.996 orang atau 28,74 persen dari target vaksinasi COVID-19 yang seluruhnya 234.666.020 orang.

Sedangkan warga yang sudah mendapat suntikan kedua dosis vaksin COVID-19 tercatat 174.417.086 orang. Demikian dilansir Antara, Sabtu (10/12/2022). 

Sementara, vaksinasi dosis pertama tercatat sudah dilakukan pada 203.812.556 orang.

Pemerintah juga sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau dosis penguat kedua pada tenaga kesehatan dan lansia. Jumlah yang sudah mendapat vaksinasi dosis penguat kedua tercatat 999.523 orang.

Menurut data Satuan Tugas, angka kasus COVID-19 di Indonesia pada Jumat bertambah 2.501 sehingga total pada saat ini mencapai 6.695.010 orang.

Menurut data Satgas juga diketahui bahwa kasus sembuh COVID-19 di Tanah Air bertambah 4.711 orang sehingga jumlah total keseluruhan yang telah sembuh hingga saat ini menjadi 6.491.519 orang.

Perkuat Prokes dan Vaksinasi

Satuan Tugas kembali menekankan pentingnya vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan untuk menekan penularan virus corona penyebab COVID-19 beserta varian-variannya.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah perlu terus menggiatkan penyuluhan mengenai pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi untuk mencegah penularan COVID-19.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengingatkan bahwa pandemi belum selesai, sehingga masyarakat perlu tetap memperkuat protokol kesehatan dan melengkapi diri dengan vaksinasi.

Agus menambahkan bahwa penerapan protokol kesehatan dan juga vaksinasi COVID-19 merupakan kunci utama untuk mencegah risiko penularan COVID-19 dan sebagai bagian dari tanggung jawab pribadi serta kolektif dalam rangka mempercepat penanganan pandemi.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.


Sumber

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes