KUHP Baru Diteken Jokowi Resmi Jadi UU, Berlaku 3 Tahun Lagi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengomentari KUHP baru yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Habiburokhman menyarankan aparat untuk melakukan moratorium penahanan kasus ujaran kebencian bernuansa politis.


"KUHP baru, memang baru akan berlaku 3 tahun lagi, tetapi kami berharap penegak hukum bisa memahami dan mulai mempraktikkan semangat penegakan demokrasi yang terkandung di dalamnya dengan melakukan moratorium penahanan para tersangka ujaran kebencian berlatar belakang politik," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Ia menyebut dengan adanya KUHP baru, maka upaya memidanakan pengkritik pemerintah lebih diminimalisir. Ia menyoroti Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dianggap karet lantaran menyisipkan unsur "antar golongan".

"Pasal 28 ayat (2) UU ITE menjadi pasal karet karena ketidakjelasan unsur 'antar golongan' dalam pasal tersebut sehingga setiap bentuk kritikan bisa diartikan sebagai penghinaan terhadap golongan tertentu," ujar Habiburokhman.

"Sementara Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 menjadi pasal karet karena ketidakjelasan makna kalimat 'menimbulkan keonaran' dalam pasal tersebut sehingga mudah sekali orang dipidana padahal ucapannya tidak menimbulkan kerusuhan secara fisik," imbuh dia.

Kedua pasal di atas kemudian dicabut dengan peraturan yang lebih mendetail. Pernyataan 'antargolongan' dikategorikan menjadi ras, kebangsaan, etnis, jenis kelamin, disabilitas mental, disabilitas fisik.

"Pasal 28 ayat (2) UU ITE diganti dengan Pasal 242 yang membatasi istilah golongan dan sekaligus mengurangi ancaman pidana maksimal dari 5 tahun menjadi 3 tahun sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," jelas Habiburokhman.

Sementara Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, lanjut Habiburokhman, diganti dengan Pasal 263 yang mengharuskan terjadinya kerusuhan fisik untuk dapat mempidana orang yang disebut menyebar berita bohong.

"Yang terpenting KUHP baru memuat ketentuan Pasal 36 KUHP yang mengharuskan pembuktian adanya mens-rea untuk mempidana seseorang. Di masa lalu, banyak orang yang berniat mengkritik tetapi diadili dan dihukum sebagai pelaku ujaran kebencian tanpa pernah dibuktikan adanya mens-rea secara maksimal,"

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes