Temuan Pelanggaran, Bawaslu NTB Sebut 12 TPS Berpotensi Lakukan PSU

 


 Bawaslu Provinsi NTB menyebutkan sebanyak 12 TPS berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Pasalnya Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran pada saat pemungutan suara di 12 TPS tersebut yang risikonya mengarah pada PSU.


Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri menjelaskan potensi dilakukannya pemungutan suara ulang akibat tidak profesionalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Seperti ada yang dikasih memilih padahal dia tidak punya surat pengantar jadi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Hak pilihnya digunakan, sehingga berpotensi PSU,” kata Hasan pada Kamis, 15 Februari 2024.


Pemungutan suara ulang berpotensi terjadi karena ada pemilih tambahan yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, tetapi dikasih oleh KPPS 5 surat suara. Kemudian, ada pemilih yang seharusnya tidak boleh memilih, tetapi diberikan menggunakan hak suaranya.


Hasan menyebutkan sejumlah temuan Bawaslu NTB dan jajaran pada saat pemungutan suara. Antara lain terkait pemahaman penyelenggara pemilu yaitu KPPS soal pengguna hak pilih. Ia menyebutkan ada tiga jenis pemilih yaitu mereka yang masuk DPT, DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Di mana, pemilih yang masuk DPT mendapatkan lima surat suara Pemilu 2024. Begitu juga DPK, mendapatkan lima surat suara. Sedangkan DPTb mendapatkan surat suara tergantung daerah pemilihannya.


“Akibat tidak profesionalnya penyelenggara yang sifatnya adhoc yaitu KPPS berpotensi terjadi PSU. Di NTB, PSU itu kemungkinan terjadi dari hasil pengawasan kami seperti di Kota Mataram, Lombok Utara, Sumbawa, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kota Bima berpotensi PSU,” terang Hasan.


Hasan merincikan 12 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang di NTB. Antara lain, Kota Mataram 6 TPS, Lombok Utara 1 TPS, Sumbawa 1 TPS, Lombok Timur 1 TPS, Lombok Tengah 1 TPS dan Kota Bima 2 TPS. “Itu berpotensi PSU karena belum ada putusan. Dalam ketentuan diatur 14 hari setelah pelaksanaan, itu Bawaslu baru bisa memutuskan apakah terjadi PSU atau tidak,” jelasnya.


Hasan juga mengungkapkan temuan lainnya yakni kejadian force majeure di lapangan saat pemungutan suara. Yaitu pemungutan suara yang sempat dihentikan karena hujan atau cuaca buruk di Lombok Timur, Bima dan Dompu. Terhadap temuan ini, proses pemungutan suara dihentikan sementara sambil menunggu hujan reda.


Selain itu, Bawaslu NTB menemukan surat suara yang kurang di TPS. Mulai dari surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Mengatasi kekurangan surat suara ini, KPU mengambil surat suara dari TPS terdekat.


“Cuma catatan kami, bukan soal dia bisa ngambil surat suara dari TPS lainnya, ini hulunya bermasalah. Seharusnya suatu TPS tak boleh kekurangan surat suara kalau di hulu bagus. Mulai dari percetakan, penyortiran, pengepakan sampai pendistribusian logistik,” pungkasnya.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes