Bawaslu NTB Temukan Beragam Masalah Saat Coklit Pilkada Serentak 2024

 



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sejumlah masalah saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. Proses coklit dilakukan selama satu bulan hingga 24 Juli 2024 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi NTB.


Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri mengungkapkan proses coklit dilakukan sebagai dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, tahap coklit dilakukan melalui pengawasan melekat, sampling atau uji petik, dan pengawasan langsung terhadap potensi pelanggaran ketentuan coklit.

"Terhadap kejadian kesalahan prosedur dan kesalahan terkait akurasi data pemilih tersebut, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait serta memberikan saran perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya," kata Hasan, Senin (1/7/2024).

Hasan membeberkan beberapa masalah yang ditemukan saat coklit. Mulai dari Pantarlih yang hanya mengumpulkan salinan (kartu keluarga) KK pemilih dari rumah. Padahal, dia berujar, coklit seharusnya dilakukan secara langsung dan Pantarlih mendatangi rumah pemilih.

Bawaslu juga menyoroti Pantarlih yang tidak menempelkan stiker coklit pada rumah pemilih. Catatan tersebut ditemukan saat coklit di wilayah Lombok Tengah.

Selain itu, ditemukan pula pemilih yang tidak bersedia ditemui Pantarlih yang hendak melakukan coklit. Hal tersebut terjadi di wilayah Lombok Utara dan Sumbawa Barat. Kemudian, ditemukan pemilih yang memiliki e- KTP lebih dari satu dengan elemen data NIK yang berbeda.

"Terdapat pula pemilih terdaftar pada DPT Pemilu 2024 tidak terdaftar pada daftar pemilih Pilkada 2024. Hal tersebut terjadi di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah," imbuh Hasan.

Bawaslu, Hasan melanjutkan, mengimbau KPU untuk menginstruksikan Pantarlih agar melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur. Termasuk meminta agar berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurus data kependudukan agar elemen data pemilih yang bermasalah bisa diperbaiki.

"Bagi pemilih kami harap agar berpartisipasi selama tahapan coklit dengan cara bersedia untuk dicoklit oleh Pantarlih dan menyediakan data kependudukan yang akan dicocokkan dengan daftar pemilih," terangnya.

Ia menegaskan Bawaslu NTB, Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam, serta PKD se-NTB akan mengawasi seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Bawaslu berkewajiban memastikan hak pilih warga tetap terjaga hingga hari pemungutan suara.

Hasan mengimbau warga yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk melapor ke Posko Kawal Hak Pilih. Menurutnya, aduan dapat disampaikan secara langsung melalui media sosial maupun melalui hotline Bawaslu terdekat.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes