Komitmen Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Bima Ungkap Kasus TPPO


 Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan mengamankan 2 orang tersangka.

“Dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Malik, SH, dalam Jumpa Pers yang merupakan implementasi dari Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dan arahan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Dua orang tersangka tersebut, masing-masing berinisial SA (P/51) warga Desa Bara Kecamatan Woha Kabupaten Dompu, dan S (P/43) warga Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Dua orang IRT ini diamankan bersama sejumlah Barang Bukti berupa 1 buah Pasport korban atas nama Junari, 1 buah tiket pesat rute Malaysia-Indonesia, 2 buah HP, dan 1 boarding pass pesawat.

Mengutip Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik, SH, modus operandi kedua tersangka yakni merekrut calon Pegawai Migran Indonesia (PMI) dengan tujuan negara tertentu tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana layaknya PJTKI yang legal.

Kasus ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Pengaduan dari korban yang merupakan warga Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba Kota Bima.

Berdasarkan laporan tersebut petugaspun akhirnya berhasil mengamankan tersangka SA dan S tanpa adanya perlawanan.

“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP,” masih mengutip uraian Malik.

Ia menuturkan, para tersangka menjanjikan pekerjaan di Negara Malaysia namun dengan Pasport Pelancong.

Setibanya di Malaysia, korban yang jatuh sakitpun tetap dipaksa kerja oleh Agensi Malaysia dan sponsor (tersangka) yang merekrut korban.

Tak hanya itu korban juga diwajibkan membayar denda Rp.50 juta jika ingin pulang kembali ke daerah asal.

“Kasus TPPO ini juga merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, yakni memperkuat penegakan hukum,” pungkas Kapolres Bima, sebagaimana diulas Malik.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes