Advokat dan Dosen Gugat Rocky Gerung Buntut Penghinaan Presiden Jokowi

August 09, 2023

 

Advokat dan dosen telah melakukan gugatan terhadap sosok Rocky Gerung. Hal tersebut sebagai buntut atau akibat dari bagaimana ungkapannya yang dianggap telah sangat menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo serta menunjukkan bagaimana kualitasnya sendiri sebagai seorang pengamat politik yang sama sekali tidak memiliki keberadaban komunikasi.

 

Gugatan demi guatan terus dilakukan oleh banyak pihak dan elemen masyarakat dari beragam latar belakang terhadap Rocky Gerung lantaran dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan juga menghasut masyarakat serta diduga melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dengan menggunakan perkataan yang sama sekali tidak beradab serta tidak pantas untuk dikemukakan ke ruang publik dan ruang digital.

 

Setelah sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga tim kuasa hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melakukan pelaporan kepada pengamat politik itu sebagai bentuk akibat dari perbuatannya dan ucapannya yang dinilai sangat merendahkan harkat, derajat serta martabat dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), kini gugatan juga dilakukan oleh seorang advokat sekaligus dosen.

 

Diketahui bahwa advokat David Tobing melakukan gugatan kepada Rocky Gerung sebagai buntut dari adanya dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara yang telah dia utarakan. Bahkan, gugatan yang dilakukan oleh advokat sekaligus dosen itu kini telah resmi terdaftar secara daring (online) dengan kode Nomor: JKT.SEL-02082023DPY di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

 

Bukan hanya karena telah mengucapkan sebuah kata hinaan kepada Kepala Negara yang sampai saat ini masih sah sebagai pemimpin bangsa sekaligus juga menjadi Kepala Pemerintahan saja, namun filsuf tersebut juga diduga telah menggagas adanya acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh dengan penggerakan sejumlah massa bertajuk people power yang akan dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2023 mendatang.

 

Jelas saja bahwa ajakan yang telah keluar dari mulut mantan dosen Universitas Indonesia (UI) itu adalah sebuah hal yang diduga merupakan upaya untuk menyebarkan provokasi dan juga menghasut masyarakat Indonesia secara luas, terlebih ungkapannya tersebut dikeluarkan di media sosial atau ruang digital yang merupakan ruang publik sehingga memungkinkan seluruh masyarakat di Tanah Air untuk mengaksesnya dan sangat berpotensi untuk menjadi ikut terprovokasi.

 

Lebih lanjut, dengan adanya penggunaan kata yang sama sekali tidak pantas dari Rocky Gerung, yakni menyebut Presiden Joko Widodo dengan menggunakan kata ‘Bajingan Tolol’, hal itu dinilai oleh banyak pihak sebagai sebuah perkataan yang termasuk ke dalam kategori penghinaan terhadap Kepala Negara. Bahkan akan menimbulkan banyak sekali dampak negatif lainnya, bukan hanya akan merusak harkat dan martabat seseorang saja, namun juga merusak nama baik seluruh bangsa Indonesia sendiri.

 

Tentunya dengan adanya ungkapan yang sama sekali tidak pantas telah terucap dari mulut pria berusia 64 tahun tersebut, juga merupakan hal yang sangat mencederai citra bangsa Indonesia sendiri, karena selama ini Tanah Air dikenal oleh dunia sebagai bangsa yang terus menjunjung tinggi sifat ramah tamah, menjunjung nilai budaya hingga kesopanan serta kesusilaan.

 

Akan tetapi dengan adanya seorang publik figur yang dengan bebasnya melanggar atau menabrak seluruh norma sosial yang telah ada dan disepakati oleh segenap elemen bangsa itu, apalagi dirinya mengucapkan hal tidak pantas tersebut di ruang publik, tentu akan menimbulkan banyak sekali dampak negatif lain.

 

Sejatinya hinaan sendiri merupakan sebuah kata yang bermuatan sangat negatif dan juga melanggar banyak hal seperti mengandung pelanggaran hukum, melanggar kepatutan, kesusilaan dan juga ketertiban umum serta tergugat bisa sata mendapatkan diskualifikasi karena telah melakukan perbuatan yang melawan hukum terhadap sesama warga negara, terlebih hal ini justru dilakukan kepada Kepala Negara.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Waketum PAN), Viva Yoga Mauladi juga menilai bahwa perkataan yang diucapkan oleh Rocky Gerung itu justru juga mendelegitimasi dirinya sendiri sebagai figur yang tidak berada dan tidak intelek sama sekali, sangat berbanding terbalik dengan brandingnya selama ini sebagai sosok akademisi akal sehat.

 

Sejatinya memang dalam sebuah negara yang menganut dan menjunjung tinggi penerapan asas demokrasi seperti di Indonesia ini, maka adanya peranan dari oposisi untuk bisa memberikan kritik memang sangat bagus kepada pemerintahan. Namun, tentunya pemberian kritik itu hendaknya bisa dilakukan dengan kritik yang membangun, bukan hanya berisi akan kegeraman yang justru berubah menjadi upaya hujatan bahkan hinaan.

 

Ungkapan yang telah dikemukakan oleh Rocky Gerung pun kemudian dinilai sebagai bentuk pernyataan yang sama sekali tidak beradab serta justru menunjukkan bahwa bagaimana buruknya kualitas dari pengamat politik itu karena tidak mampu memberikan kritik yang membangun.

 

Dugaan penghinaan kepada Presiden RI, Joko Widodo sampai saat ini ternyata memiliki buntut yang sangat panjang sekali, terlebih terhadap sosok pengamat politik Rocky Gerung. Dirinya bahkan kini banyak sekali digugat oleh sejumlah pihak dari berbagai latar belakang elemen masyarakat termasuk juga oleh advokat dan dosen yang menganggapnya sama sekali tidak beradab.

Ghibran Naufal, Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Mengapresiasi Pemerintah Salurkan Bantuan Bahan Pangan ke Papua dan Berantas KST

August 04, 2023

 

Apresiasi sangat tinggi patut diberikan oleh segenap elemen bangsa atas bagaimana upaya dan kerja keras yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI dalam menyalurkan bantuan berupa bahan pangan atau logistik kepada masyarakat korban bencana kekeringan di Papua. Termasuk pula, tatkala mengalami kendala cuaca ekstrem, pada akhirnya diberikan solusi berupa pembangunan lumbung pangan. Ancaman lain seperti keamanan dan gangguan KST pun dengan sangat optimal diantisipasi dengan pengiriman pasukan aparat keamanan.

 

Pemerintah Republik Indonesia (RI) memang telah memberikan perhatian yang sangat serius mengenai adanya bencana kekeringan dan kelaparan yang terjadi di Distrik Agandugume, Lambewi, dan Oneri di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Tidak tanggung-tanggung, bahkan sebagai bukti nyata dari keseriusan perhatian yang diberikan oleh pemerintah, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) langsung memerintahkan beberapa pihak sekaligus.

 

Kepala Negara tatkala mengetahui dan merespon adanya bencana berupa kekeringan dan kelaparan yang terjadi di Bumi Cenderawasih itu, langsung memberikan perintah kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan juga kepada Menteri Sosial (Mensos) untuk langsung melakukan penanganan masalah itu dengan secepat mungkin.

 

Sontak, menindaklanjuti arahan dan perintah yang diberikan oleh Presiden RI ketujuh itu, Menko PMK Muhadjir Effendy langsung melakukan pergerakan yang cepat dan menuju ke Papua Tengah untuk sesegera mungkin melakukan penanganan akan permasalahan bencana kekeringan dan adanya fenomena embun beku yang menyebabkan kelaparan di wilayah itu.

 

Dirinya menyampaikan bahwa adanya musim kemarau dan kekeringan yang terjadi di Kabupaten Puncak Papua Tengah memang sejatinya selalu terjadi secara periodik di pertengahan tahun mulai dari bulan Mei, Juni dan Juli. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa setiap adanya musim kering di sana dan juga disertai dengan fenomena embun beku, dampaknya akan langsung menyerang tanaman warga sehingga terjadi gagal pangan, yang mana secara otomatis juga akan mengakibatkan kekurangan bahan makanan dan air bersih.

 

Sebenarnya, semula seluruhnya telah direncanakan oleh pihak Menko PMK bersama dengan Kepala BNPB Suharyanti, yang mana akan langsung terbang menuju ke salah satu lokasi terdampak secara langsung di Distrik Agandugume dan sekaligus ikut membawakan bantuan berupa logistik. Namun ternyata terdapat sebuah kendala berupa cuaca yang tidak memungkinkan untuk melakukan penerbangan ke Kabupaten Puncak.

 

Meski ada kendala berupa cuaca sehingga tidak memungkinkan melakukan penerbangan ke sana, namun tentunya pemerintah tidak hanya tinggal diam begitu saja melihat masyarakatnya sedang dilanda kesulitan. Pihak Menko PMK langsung menggelar diskusi dengan beberapa lembaga lain seperti Kepala BNPB, Bupati Kabupaten Puncak dan Panglima Daerah (Pangdam) Cenderawasih.

 

Setelah adanya diskusi dengan banyak pihak itu, pada akhirnya sebuah solusi alternatif pun mengemuka. Daripada pemberian bantuan berupa bahan logistik terkendala adanya cuaca ekstrem sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan penerbangan secara langsung ke sana sehingga membuat bantuan pangan kepada masyarakat pun menjadi terbatas untuk diakses, maka terdapat sebuah solusi alternatif yakni dengan adanya pembangunan lumbung pangan untuk persediaan makanan penduduk selama musim kemarau terjadi.

 

Rencananya pembangunan akan lumbung pangan d Distrik Agandugume itu akan dilakukan di dekat bandara, yang mana dengan begitu, maka akan bisa membantu untuk mengantisipasi pada bulan sebelum Mei yang diupayakan sudah ada stok bahan pangan yang dikirimkan oleh BNPB dan Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga, pada saat terjadinya bencana yang memang secara periodik itu akan terus terjadi, secara otomatis akan bisa teratasi.

 

Dengan adanya perencanaan untuk pembangunan lumbung pangan di sana, maka rencana itu akan langsung dilaporkan pula kepada Presiden Joko Widodo dan selanjutnya akan dilakukan kajian yang jauh lebih cermat untuk kemudian nantinya menjadi bagian dari antisipasi permanen dalam menghadapi fenomena periodik di Kabupaten Puncak itu.

 

Termasuk, untuk semakin mensukseskan adanya pembangunan lumbung pangan hingga tersalurkannya seluruh stok bahan pangan kepada masyarakat secara merata dan kondusif, akan ditempatkan pula aparat keamanan yang akan melakukan pengawasan lumbung dan memantau penyaluran stok pangan saat dibutuhkan.

 

Muhadjir Effendy selaku Menko PMK sangat berharap agar bisa terjalin suatu kerja sama oleh semua pihak untuk bisa terus bersama membantu agar kelancaran pengiriman bantuan logistik yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk juga upaya pembangunan lumbung pangan sebagai solusi tadi bisa berjalan dengan lancar.

 

Sudah barang tentu seluruh pihak bisa turut serta bagu membahu dan juga ikut melancarkan proses penanganan musim kemarau di sebanyak 3 (tiga) distrik Kabupaten Puncak yang akan bisa menyelamatkan nyawa masyarakat.

 

Penyaluran bantuan berupa bahan pangan atau logistik ke masyarakat Papua yang menjadi korban bencana kekeringan memang sejauh ini sudah sangat dilakukan dengan optimal dan maksimal oleh Pemerintah RI. Bahkan meski ada beberapa kendala seperti cuaca, maka pada akhirnya dilahirkan sebuah solusi dengan menggarap pembangunan lumbung pangan. Kemudian untuk adanya kendala lain seperti ancaman gangguan dari pihak KST, pemerintah pun langsung menurunkan sejumlah aparat keamanan untuk melakukan pencajaan akan keamanan.

UU Cipta Kerja demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

August 02, 2023

 


 

UU Cipta Kerja mampu meningkatkan kesejahteraan dan juga memiliki banyak sekali kebermanfaatan yang sangat positif bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Keberadaan aturan ini bukan hanya sekedar berpihak kepada salah satu elemen saja sebagaimana yang banyak disalahartikan oleh publik, karena justru tujuannya adalah untuk mengahdirkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) maka akan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat di Indonesia termasuk para pekerja pula. Sehingga jelas sekali salah jika masih ada anggapan jalau seolah aturan ini hanya berpihak kepada orang kaya saja, hanya berpihak kepada oligarki saja tanpa melihat bagaimana masyarakat pekerja.

Selama ini di masyarakat sendiri masih banyak kekeliruan dan kesalahpahaman yang mungkin belum dipahami mengenai bagaimana esensi dan substansi dalam UU Ciptaker. Padahal, sangat banyak sekali kebermanfaatan dalam aturan tersebut.

Justru dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu lalu, semakin mendorong sistem neraca komunikasi yang menjadi transparan dan akuntabel terhadap publik, yang mana, hal tersebut masih belum ada dan sangat berbeda jika sebelum diberlakukannya aturan ini.

Berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan yang dijamin oleh UU Ciptaker sendiri, nyatanya bahwa memang kesejahteraan bukan hanya berkaitan dengan masalah upah saja, justru terdapat hal penting lagi mengenai kesejahteraan masyarakat atau pekerja, yakni adanya peningkatan kapabilitas atau atau kualitas yang dimiliki oleh para tenaga kerja, dalam arti adalah adanya peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan daya saing yang dimiliki oleh para pekerja.

Aspek kesejahteraan lainnya yang juga diatur dalam UU Cipta Kerja adalah lebih terfokus pada struktur dan skala upah yang dilakukan secara masif oleh pemerintah. Hal tersebut bertujuan supaya adanya upah yang berkeadilan dengan memperhatikan produktivitas pekerja selayaknya.

Terkait dengan perihal kesejahteraan yang terus diupayakan agar mengalami peningkatan melalui diberlakukannya UU Cipta Kerja, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal dalam sebuah acara diskusi yang diselenggarakan oleh Communi&Co menyatakan bahwa memang secata objektif, fungsi dan tujuan adanya aturan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sehingga sangat jelas sekali bahwa kebijakan itu dipersembahkan untuk seluruh komunitas masyarakat di Tanah Air, termasuk juga bagi industri dan juga para pengusaha, serta para akademisi di kampus-kampus dan juga untuk Pemerintah pula. Seluruhnya secara komprehensif saling mempengaruhi dan mendatangkan dampak yang baik untuk semua pihak.

Seluruh pihak tersebut telah menjadi objek dari adanya aturan UU Cipta Kerja sehingga memang sangat ditujukan bagi semua kalangan dan bukan hanya berpihak pada kalangan tertentu saja, atau pada oligarki saja sebagaimana yang banyak disalahpahami selama ini.

Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mencoba untuk memberikan klarifikasi pada isu yang berkembang, yakni seolah-olah adanya UU Ciptaker dinilai sama sekali tidak memihak kepentingan para buruh dan pekerja. Padahal justru sebaliknya, karena dalam aturan tersebut seluruhnya telah diatur bahwa Serikat Buruh bahkan diberikan kewenangan secara bebas untuk bisa bersuara dan menyampaikan pendapat mereka.

Lebih lanjut, kebermanfaatan lainnya, salah satunya adalah secara garis besar telah banyak aturan yang secara birokrasi selama ini terus saja dipersulit dan berbelit yang sangat berdampak pada dunia usaha. Sedangkan sangat berbeda dengan setelah ditetapkannya UU Cipta Kerja bagi perusahaan dan para pelaku UMKM yang kini sudah tidak perlu takut lagi ketika berhadapan dengan birokrasi.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira menilai bahwa adanya UU Cipta Kerja merupakan sebuah solusi atas seluruh permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk juga adalah upah minimum provinsi (UMP), yang merupakan sebuah solusi atas upaya pemerataan upah yang terus dilakukan oleh Pemerintah RI dari para pekerja di setiap daerah sehingga tidak hanya bertumpu pada satu wilayah saja, karena selama ini upah yang diterima oleh para pekerja sangat berbeda besarannya di provinsi tertentu dan menyebabkan kesenjangan.

Di sisi lain, Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI), Ellys L Pambayun menilai bahwa masih adanya penolakan yang dilakukan oleh masyarakat padahal UU Cipta Kerja sendiri sudah sangat banyak memberikan dampak positif lantaran masyarakat di negara Timur seperti Indonesia ini memang cenderung memiliki sifat yang emosional.

Sehingga sering pula terjadi, aksi unjuk rasa yang dilakukan namun dengan poin tuntutan yang mispersepsi dari substansi asli sebuah aturan. Padahal, sejatinya UU Cipta Kerja sendiri sangat memberikan banyak dampak positif bahkan bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali dan terus menjadi upaya pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan

Lapangan Kerja Masyarakat Terjamin dengan Adanya UU Cipta Kerja

July 28, 2023

 

Lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat di Indonesia ke depannya akan jauh lebih terjamin dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena kini izin untuk membuka usaha baru dan juga perizinan mengenai investasi menjadi semakin dipermudah dengan birokrasi yang jauh lebih sederhana.

 

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Edy Priyono menegaskan bahwa salah satu tujuan utama dari diterbitkannya regulasi tersebut oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) yakni untuk bisa semakin memperluas adanya keterbukaan lapangan pekerjaan, khususnya bagi para generasi muda.

Kebutuhan akan terus terbukanya lapangan pekerjaan dengan seluas-luasnya memang merupakan hal yang sangat penting, karena memang data menunjukkan bahwa angkatan kerja di Tanah Air ternyata setiap tahunnya terus mengalami pertambahan jumlah hingga kira-kira menjadi sebanyak 2,4 juta orang.

Maka dari itu, dengan semakin bertambahnya pula jumlah angkatan kerja, sehingga jelas sekali secara normatif harus diimbangi pula dengan adanya penambahan pekerjaan yang layak bagi para angkatan kerja itu. 

Pasalnya, apabila misalnya keterbukaan lapangan pekerjaan tidak terjadi dengan maksimal, maka berarti juga akan ada banyak orang yang menjadi pengangguran atau setidaknya mereka akan tetap bekerja, namun dengan pekerjaan yang tidak layak.

Untuk itu, Pemerintah RI sendiri sangat berkomitmen dan memperhatikan bagaimana kebutuhan rakyat, yakni agar supaya masyarakat, khususnya para generasi muda yang terus membuat bertambahnya angkatan kerja di Indonesia ini bukan hanya sekedar mampu mendapatkan pekerjaan saja, melainkan juga pekerjaan yang layak bisa dijamin untuk mereka.

Dalam hal mewujudkan dan membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan untuk generasi muda tersebut, maka menjadi sangat penting pula adanya investasi dalam menciptakan lapangan kerja, baik itu investasi yang berasal dari pihak asing ataupun penanaman modal yang dilakukan oleh investor dalam negeri sendiri.

Bukan hanya sekedar mengandalkan bantuan penanaman modal dari para investor saja, namun termasuk juga dengan adanya banyak pengusaha atau wirausaha di dunia usaha, tentu secara otomatis juga akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang semakin luas.

Kemudian, berbicara mengenai bagaimana upaya untuk investasi dari berbagai macam pihak tersebut bisa datang di Indonesia dengan lancar, maka jawabannya adalah berada pada aturan ataupun perizinan yang juga harus terus dipermudah dalam melakukan aktivitas penanaman modal. Tidak cukup sampai di sana saja, melainkan juga semua aspek harus diperjelas, ditambah dengan ketika misalnya masyarakat hendak membuat suatu usaha baru, maka jangan sampai ada hambatan dan harus terus dipermudah serta dipercepat.

Jelas sekali, melalui penerbitan UU Cipta Kerja yang sudah secara resmi dilakukan oleh Pemerintah RI bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Pemerintah terus memberikan fasilitas yang banyak untuk menunjang para generasi muda tersebut agar mereka mampu memperoleh pekerjaan yang layak, termasuk pula apabila sebagian dari para pemuda itu misalnya tertarik untuk menjadi pengusaha, maka Pemerintah juga memberikan aturan yang semakin dipermudah dengan birokrasi yang telah dipangkas sedemikian rupa sehingga sekarang birokrasi sudah tidak berbelit atau susah lagi.

Secara konkret, kemudahan dalam pembuatan usaha bagi para pelaku usaha, khususnya generasi muda itu dilakukan dengan adanya sertifikasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kemudian ada pula perizinan Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan melalui sistem One Single Submission (OSS) sehingga seluruhnya kini hanya melalui 1 (satu) pintu saja.

Bisa dikatakan bahwa saat ini, seluruh pihak, terutama para generasi muda jika hendak membuat atau mendirikan suatu usaha baru dan apabila usaha tersebut masih tergolong sebagai UMKM, maka dengan penerapan OSS tentunya risikonya akan jauh lebih rendah, padalnya hanya dalam hitungan menit saja NIB bisa langsung diberikan. Terlebih misalnya jenis usaha yang dilakukan memang tergolong memiliki risiko yang rendah, maka NIB bahkan langsung bisa digunakan untuk operasional.

Ruang lingkup yang dimiliki dalam segenap regulasi di UU Cipta Kerja sendiri sebenarnya juga cukup luas, karena tidak hanya sekedar mengatur seseorang yang sudah bekerja saja, melainkan juga mereka yang mungkin belum memiliki pekerjaan termasuk juga mereka yang dulunya pernah bekerja dan sekarang sudah tidak bekerja lagi, seluruhnya diperhatikan dan mencoba untuk dibantu oleh Pemerintah RI, yang mana nantinya peningkatan kesejahteraan masyarakat juga akan berkembang. Menjaga dan terus mewujudkan adanya kesejahteraan seluruh elemen masyarakat sendiri merupakan hal yang sangat penting untuk terus dilakukan oleh pemerintah.

Dengan kata lain, semenjak aturan UU Cipta Kerja ini sudah secara resmi disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI, maka keterjaminan seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang merupakan para generasi muda di Indonesia bisa terwujudkan karena adanya penciptaan lapangan pekerjaan akan menjadi begitu luas dengan banyaknya program dan kemudahan yang telah diberikan.

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes