Dinas Perdagangan NTB bersama Dinas ESDM NTB, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan gas elpiji 3 kg di sejumlah pelaku usaha di Kota Mataram, kemarin (5/2).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi, edukasi, dan pemantauan distribusi penggunaan elpiji 3 kg sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Kepala Dinas Perdagangan NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, belakangan ini kebutuhan elpiji terus meningkat, termasuk ukuran 3 kg. “Monev ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan elpiji tiga kilogram yang semakin meningkat,” katanya.
Baiq Nelly menegaskan, elpiji bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha kecil. Namun kenyataannya, masih banyak pelaku usaha besar yang menggunakan elpiji subsidi.
“Bahkan gas elpiji bersubsidi juga ada yang digunakan untuk kebutuhan industri berskala besar. Akibatnya konsumsi elpiji melonjak dan masyarakat yang membutuhkan kesulitan mendapatkan gas bersubsidi,” tambahnya.
Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya bersama dinas instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi mengenai penggunaan elpiji bersubsidi. “Jika ditemukan ada pihak yang melakukan penyimpangan langsung kita tegur. Dan jika terus melanggar akan diberikan sanksi,” katanya.
“Kami berharap, jangan lagi ada saudara kita yang pelaku usaha apalagi dengan omzet yang besar, menggunakan elpji 3 kg yang bukan haknya,” katanya.
Sesuai aturan Kementerian ESDM, elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat dengan pendapatan Rp 1,5 juta per bulan. “ASN, TNI, Polri, dan pejabat lainnya tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg. Termasuk pelaku usaha skala menengah dan besar. Jika tetap membandel, maka akan ditindak tegas,” katanya.
Baiq Nelly menilai, kebijakan Kementerian ESDM tersebut bertujuan untuk memperketat penjualan elpiji 3 kg. Tujuan utamanya agar elpiji bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sekretaris Dinas ESDM NTB Niken Arumdati mengatakan, monev tersebut dilakukan untuk memastikan elpiji subsidi 3 kg digunakan oleh pihak yang tepat. “Karena sesuai dengan regulasi yang berlaku, usaha-usaha seperti laundry, tani tembakau, pengelasan, restoran/kafe dengan omzet di atas Rp 200 juta tidak boleh menggunakan elpiji 3 kg, karena bisa mengurangi jatah pihak yang lebih berhak,” katanya.
Ditambahkan, pihaknya bersama instansi terkait sudah melakukan imbauan. “Kali ini penindakannya lebih tegas. Di mana tabung elpiji 3 kg langsung ditarik dan diganti dengan tabung pink 5,5 kg. Untuk memastikan keberlanjutannya, evaluasi berkala akan kembali dilakukan beberapa waktu ke depan,” katanya.
Sales Area Manager NTB Pertamina Patra Niaga Agunga Kaharesa Wijaya mengatakan, pihaknya turun mendampingi Disdag dan Dinas ESDM NTB melakukan monev di beberapa usaha yang menggunakan elpiji 3 kg.
“Kita juga lakukan sosialisasi, edukasi, dan melakukan aksi pergantian tabung 3 kg ke tabung non subsidi. Kegiatan ini sebagai upaya menindaklanjuti surat edaran Ditjen Migas tahun 2022 terkait dengan siapa saja pengguna elpiji 3 kg dan siapa juga yang dilarang,” katanya.
Pertamina telah melakukan pendataan pengguna elpiji 3 kg di pangkalan. Pendataan dilakukan pada pembelian elpiji menggunakan KTP. Pembelian elpiji, baik untuk rumah tangga, usaha mikro telah didata dan dimonitoring di pangkalan.
“Monev ini kami akan rutinkan untuk dilakukan karena upaya agar masyarakat pengguna elpiji 3 kg tepat sasaran. Dan sampai saat ini pasokan kita lancar dan aman, tidak ada antrean normal,” katanya.